Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
oleh : Eka Sri Utami
Negara Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual, dimana yang menjadi korbannya tidak hanya orang dewasa akan tetapi juga terjadi pada anak anak dimana kejadiannya tidak hanya terjadi pada lingkungan rumah akan tetapi juga terjadi dalam lingkungan tempat-tempat umum. Kekerasan tersebut tidak hanya di alami oleh kaum perempuan saja, tetapi juga tak jarang di alami oleh kaum laki-laki. Sudah tidak ada lagi tempat yang aman untuk tidak wasada terhadap siapapun dan kapanpun kita harus selalu berhati-hati. Seperti yang terjadi pada 2 tahun silam, tepatnya pada tahun 2020 telah terjadi kasus pelecehan seksual yan terjadi pada anak dibawah umur lebih tepatnya anak kelas 4 Sekolag Dasar di Kabupaten Magetan.
Di dalam kasus tersebut salah satu yang mengadvokasi adalah Ketua KOPRI Komisariat Modern Ngawi periode 2020/2021 Rianda Safitri beserta anggotanya. Rianda juga sebagai ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) cabang Ngawi mengadvokasi kasus yang ada di Magetan dikarenakan disana belum ada tim TRCPPA disana. Didalam kasus ini diduga kanit PPA tidak bergerak dengan cepat sehingga membuat tim TRCPPA turun tangan untuk membantu dengan mendatangi rumah korban.
Didalam kasus pelecehan seksual dilakukan oleh seorang kakek kakek yang merupakan saudara dari nenek korban yang melakukan tindak asusila terhadap anak-anak yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Atas tipu daya tersangka, korban mendapatkan ancaman akan dilaporkan kepada neneknya apabila telah melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu korban yang masih kelas 4 SD merasa takut akan ancaman dan melayani perbuat bejat kakek kakek tersebut. Kejadiannya bermula pada saat kakek ini berkunjung ke kandang sapi yang berada di dekat rumah korban. Kakek tersebut sudah lama suka dengan anak itu. Nenek korban yang pada saat itu sedang bekerja menanam padi berangkat puku satu pagi. Pada saat itulah kakek tersebut melakukn perbuatan bejatnya dengan menggedor-gedor rumah korban di karenakan sudah tau bahwasannya neneknya tidak ada dirumah. Ketika berhasil membuka pintu kakek tersebut melakukan aksi bejatnya dengan korban yang pada saat itu sedang tertidur.
Perlakuan bejat yang dilakukan oleh kakek tersebut telah terjadi 10 kali di waktu yang berbeda –beda, dimana 4 kali gagal dan 6 kali berhasil melakukan perbuatan bejat itu. Korban mengaku bahwasannya pada awal-awal sempat di beri uang sebesar Rp40.000,00 dan setiap beberapa kali uang yang di berikan selalu dinaikkan. Ketika dilakukan tindak asusila perbuatan kesepuluh, korban mengaku telah diberi uang sebesar Rp400.000,00 atas berbuatan bejat sang kakek.
Dari tim TRCPPA yang mewawancari tetangga korban mengaku bahwa tidak pernah merasa curiga kepada kakek terdakwa dikarenakan sering datang ke rumah dan dianngap masih saudara neneknya dan mempunyai kandang sapi di dekat rumah korban. “Kecurigaan terjadi ketika korban mentraktri anak-anak di sekitar rumahnya ke indomaret dengan membeli jajanan yang tidak masuk akal di beli oleh korban yang masih kelas 4 Sekolah Dasar,” ucap salah satu tetangga pada saat di wawancarai Tim TRCPPA.
Tetangga korban yang curiga, lalu bertanya kepada sang nenek tentang cucunya yang mentraktir anak-anak sekitar rumah. Karena takut apabila sang cucu mencuri atau mengambil uang yang bukan miliknya, akhirnya sang nenek bertanya secara langsung kepada korban. Korban yang dituduh mencuri uang oleh neneknya tidak terima, lalu mengatakan bahwa dia tidak mencuri akan tetapi diberi uang oleh kakek tersangka ketika selesai melakukan perbuatan asusila tersebut. Korban juga mengaku kepada sang nenek bahwa ia juga diancam oleh kakek tersangka apabila berteriak pada saat melakukan perbutan asusila tersebut. Korban diancam akan di adukn ke sang nenek apabila pernak melakukan perbuatan itu kepada sang nenek, akhirnya korban hanya diam dan mengalami trauma.
Sang nenek dan beberapa advokat sebelum TRCPPA sudah melakukan pelaporan terhadap polsek setempat dan sempat sudah ada pemeriksaan visum terhadap korban akan tetapi lamban penanganannya. Oleh karena itu tim TRCPPA cabang Ngawi langsung turun ke Magetan ke lokasi kejadian. Untuk menangani kasus ini dan membutuhkan waktu sekitar 5 . Dari mulai menganalis, mengumpulkan data dengan mewawancari tetangga sekitar, mewawancarai korban dan keluarga, lalu mengirimkan surat terhadap komnas perlindungan anak dan pada akhirnya dari komnas langsung ke polsek setempat agar menangani kasus ini dengan cepat. Sampai pada akhirnya sang kakek tersangka dipenjara.
Kakek tersebut terbukti bahwa telah melakukan tindak asusila dengn dibuktikan dari hasil visum korban. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi anak dibawah umur. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lambanya penangan dari kanit PPA sangat disayangkan sekali apalagi ini merupakan sudah tugas mereka. Korban mungkin tidak mempunyai power, tapi harusnya rasa kemanusiaanlah yang menjadi landasan yang seharusnya dinomor satukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar